BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa. BPD dapat dianalogikan sebagai "dewan perwakilan rakyat" di tingkat desa yang anggotanya dipilih secara demokratis.
Tugas Utama BPD
- Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi warga desa.
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dan musyawarah BPD untuk membahas hal-hal strategis.
- Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
- Melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Desa Padaharja melaksanakan pemilihan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD ) periode 2026 - 2034 pada Hari Minggu 24 Mei 2026 di Pendopo Balaidesa Padaharja.
- Proses pemilihan diawali dengan pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD yang ditetapkan melalui musyawarah pemerintah desa dan tokoh masyarakat di desa Padaharja. Panitia ini terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Tugas utama panitia meliputi penyusunan jadwal, tata tertib pemilihan, penjaringan bakal calon, serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mengingat anggota BPD mewakili wilayah, ditentukan pembagian alokasi kursi per wilayah (misalnya per dusun atau penggabungan beberapa RW) berdasarkan jumlah penduduk. Dan anggota BPD keterwakilan perempuan untuk mewakili satu desa
- Tahap Penjaringan dan Pendaftaran Calon anggota dibuka bagi warga desa yang memenuhi syarat, seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan paling rendah tamat SMP, dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan. Pada tahap ini, panitia juga memastikan terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan, di mana wajib ada perwakilan perempuan yang mencalonkan diri dalam pemilihan.
- Pelaksanaan Pemungutan suara dilaksanakan dengan Pemilihan Langsung: Warga yang terdaftar dalam DPT memberikan suaranya melalui pemungutan suara (pencoblosan) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan untuk masing masing wilayah.
- Penghitungan Suara dan Penetapan Setelah waktu pemungutan atau musyawarah selesai, panitia melakukan penghitungan suara secara terbuka dan transparan. Calon anggota BPD yang memperoleh suara terbanyak dari masing-masing wilayah pemilihan atau unsur perwakilan akan ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih.
setelah dilakukannya pemilihan langsung oleh masyarakat yang didaftarkan sebagai DPT hasil pemilihan anggota DPD Desa Padaharja untuk periode berikutnya adalah sebagai berikut
1. Wilayah RW 01: Diding Purnomo
2. Wilayah RW 02 : Husein Ghadafi & Muhammad Alvian Amri, S.Kom
3. Wilayah RW 03 : Agung Dwi Priyanto
4. Wilayah RW 04 : Munasik
5. Keterwakilan Perempuan : Nabila Eka Talita, S.Pd & Irmaya Ika Lukmana, A.Md.T