You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Padaharja
Padaharja

Kec. Kramat, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Desa Padaharja Meraih Penghargaan Juara II Agreed Upon Procedures (AUP) Atas Pengelolaan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Tahun 2023

Administrator 12 Desember 2025 Dibaca 192 Kali
Desa Padaharja Meraih Penghargaan Juara II Agreed Upon Procedures (AUP) Atas Pengelolaan  Laporan Keuangan Pemerintah Desa Tahun 2023

Dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip Good Governance, Pemerintah Desa Padaharja telah melaksanakan kegiatan Agreed Upon Procedures (AUP). Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan AUP di Desa Padaharja diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Tegal yang bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) MNK & Partners Solo. Kegiatan ini melibatkan langsung auditor independen yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melakukan pemeriksaan prosedur kesepakatan (AUP).

Proses pelaksanaan AUP di Desa Padaharja dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, tim auditor bersama Inspektorat Kabupaten Tegal melakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk menyepakati ruang lingkup pemeriksaan. Ruang lingkup tersebut meliputi:

Pemeriksaan dokumen keuangan desa, termasuk laporan realisasi anggaran dan bukti-bukti transaksi.
Pengecekan sistem pencatatan administrasi, baik manual maupun digital, untuk memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintahan Desa.
Verifikasi laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2023, khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Observasi lapangan terhadap beberapa kegiatan fisik dan nonfisik yang telah dibiayai oleh anggaran desa.
Setiap tahapan dilakukan dengan teliti, menggunakan prosedur yang telah disepakati, serta berpedoman pada prinsip independensi dan objektivitas.

Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) MNK & Partners bertugas melakukan verifikasi, konfirmasi, serta penyusunan laporan hasil prosedur. Dengan pengalaman yang dimiliki, auditor independen ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang tepat untuk perbaikan tata kelola keuangan desa.

Dari kegiatan AUP ini, diperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola keuangan di Desa Padaharja. Beberapa catatan penting dan rekomendasi telah disampaikan oleh tim auditor sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah desa.

Dengan adanya kegiatan AUP ini, Desa Padaharja semakin menunjukkan komitmennya dalam mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, hasil kegiatan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa, sehingga partisipasi warga dalam pembangunan desa semakin meningkat.

Pelaksanaan Agreed Upon Procedures (AUP) di Desa Guci bersama Inspektorat Kabupaten Tegal dan KAP Sodikin Budhananda serta Wandestarido merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan desa yang bersih, transparan, dan berdaya saing. Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk evaluasi, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam membangun sistem pengelolaan keuangan desa yang lebih baik di masa mendatang.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan