You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Padaharja
Padaharja

Kec. Kramat, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Alur Pelayanan Di Desa Padaharja dan Dokumen Persyaratan

Administrator 16 Oktober 2025 Dibaca 12 Kali
Alur Pelayanan Di Desa Padaharja dan Dokumen Persyaratan

Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara seperti pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Kegiatan pelayanan publik dilaksanakan oleh petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Pelayanan publik dapat dijadikan sebagai tolak ukur kinerja pemerintah desa. Berikut adalah jenis pelayanan administrasi yang ada di Desa Padaharja.

JENIS LAYANAN

  1. Administrasi Kependudukan
  • Akta Kematian
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  1. Surat Keterangan
  • SKTM
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
  • Surat Keterangan Usaha
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Surat Pengantar Pernikahan
  • Surat Ijin Keramaian
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Rekomendasi

Serta Surat Menyurat Lainnya

ALUR PELAYANAN DI DESA PADAHARJA

  1. setiap pembuatan dokumen di balaidesa disarankan untuk ke RT dan RW terlebih dulu
  2. membawa dokumen persyaratan yang diperlukan ke balaidesa
  3. dokumen akan dicek oleh petugas pelayanan untuk selanjutnya di buatkan surat yang diperlukan
  4. setelah surat dibuat untuk selanjutnya di tandatangani oleh kepala desa atau perwakilan kepala desa
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan