Pengecekan dan peninjauan lapangan dalam kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) merupakan bagian penting dari uji tuntas (due diligence) untuk memastikan kelayakan aset dan memitigasi risiko sebelum perjanjian ditandatangani. Proses ini melibatkan pemeriksaan aspek fisik, hukum, dan keuangan secara menyeluruh.
Tujuan Pengecekan Lapangan BGS
Tujuan utama peninjauan lapangan adalah untuk memverifikasi informasi yang diberikan dalam dokumen dan memastikan bahwa objek kerjasama BGS memenuhi syarat serta tidak ada "bom waktu" tersembunyi yang dapat menghambat proyek:
- Memastikan keberadaan dan kondisi fisik Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang akan menjadi objek BGS.
- Memeriksa kesesuaian kondisi lapangan dengan data administratif dan sertifikat properti.
- Mengidentifikasi potensi risiko teknis atau lingkungan yang mungkin timbul selama masa pembangunan dan pengoperasian.
- Memastikan terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan BMN/BMD.
Aspek yang Ditinjau
Peninjauan lapangan BGS mencakup beberapa jenis uji tuntas, termasuk:
1. Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence) Pemeriksaan ini memastikan aspek legalitas objek BGS sudah lengkap dan sah.
- Status Kepemilikan: Memeriksa sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan lainnya untuk memastikan keabsahan dan ketiadaan sengketa.
- Perizinan: Memverifikasi izin penggunaan aset, izin mendirikan bangunan (IMB), dan perizinan terkait lainnya.
- Perjanjian Terkait: Meninjau perjanjian sewa, transaksi pembelian, atau penjualan aset modal sebelumnya yang mungkin berdampak pada kerjasama BGS.
2. Uji Tuntas Aset (Asset Due Diligence) Fokus pada kondisi fisik dan lokasi aset.
- Inspeksi Fisik: Memeriksa kondisi aktual bangunan atau tanah, termasuk fasilitas dan sarananya.
- Inventarisasi: Mencocokkan daftar aset tetap dan lokasi fisiknya dengan catatan inventaris yang ada (misalnya, Kartu Inventaris Barang).
- Kesesuaian Peruntukan: Memastikan aset tersebut cocok untuk rencana peruntukan BGS yang diusulkan.