Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa. Dana ini disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.
Tujuan BLT Dana Desa itu sendiri adalah mempercepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Desa Padaharja.
BLT Dana Desa di Desa Padaharja akan dicairkan setiap bulan sekali sehingga, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000.
Sasaran penerima BLT Dana Desa 2025 di Desa Padaharja, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem dengan teknik pendataan melalui data Kemiskinan di Desa yang dipadukan dengan data dari Dinas Sosial dan diverifikasi oleh para Kepala Dusun.