Pada tanggal 27 November 2025, Desa Padaharja melaksanakan pembagian honor dan bagi hasil pajak daerah bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Balaidesa Padaharja. Pemberian honor ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah Desa kepada para ketua RT dan RW yang telah bekerja keras untuk melayani masyarakat dan mendukung kegiatan pemerintahan di tingkat lingkungan.
Besaran honorium untuk masing masing Ketua RT dan RW yaitu Rp. 120.000,- perbulan. anggaran ini diambil dari dana desa dan bagi hasil pajak daerah.
Dengan pembagian honor ini, diharapkan para ketua RT dan RW dapat semakin termotivasi untuk melayani masyarakat dengan lebih baik lagi. Desa Padaharja juga berharap bahwa penghargaan yang diberikan ini dapat memperkuat kerjasama antara aparat kelurahan dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama.