Penyaluran Bantuan Sosial Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) merupakan salah satu program pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui Pemerintah Desa sebagai upaya untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Padaharja dan menyasar ratusan warga yang membutuhkan.
Pada kegiatan ini, setiap penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter yang bersumber dari cadangan pangan pemerintah yang dikelola oleh BULOG. Proses penyaluran dilakukan secara tertib dan transparan, dimulai dengan pengecekan data, pencocokan identitas, hingga penyerahan beras secara langsung kepada warga.