Padaharja, Oktober 2025
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa. Dana ini disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu untuk membantu meringankan beban ekonomi, dengan nilai Rp300.000 per bulan atau dalam paket pencairan per kuartal.
Kriteria Penerima Manfaat
1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
2. Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis atau disabilitas.
3. Tidak menerima program bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Memiliki rumah tangga dengan anggota tunggal lansia atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.