Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara seperti pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Langkah-langkah umum alur pelayanan:
- Pengajuan permohonan: Datang langsung ke balai desa atau hubungi petugas terkait. Siapkan dan bawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Sampaikan maksud dan tujuan permohonan Anda secara jelas.
- Verifikasi dokumen: Petugas desa akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda bawa. Jika ada dokumen yang kurang, Anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.
- Proses administrasi: Petugas akan memproses dokumen yang sudah lengkap.
- Pencatatan dan penandatanganan: Dokumen yang telah disetujui akan dicatat dan diregistrasi. Surat akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, seperti kepala desa atau sekretaris desa.
- Penyerahan hasil: Surat atau dokumen yang sudah lengkap dan ditandatangani akan diserahkan kepada Anda.
Berikut adalah jenis pelayanan administrasi yang ada di balai desa Padaharja.
1. Administrasi Kependudukan
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan
- SKTM
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
- Surat Keterangan Usaha
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Pengantar Pernikahan
- Surat Ijin Keramaian
- Surat Rekomendasi
- Serta Surat Menyurat Lainnya