You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Padaharja
Desa Padaharja

Kec. Kramat, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Peningkatan Kapasitas BPD Tahun Anggaran 2025

Administrator 14 Oktober 2025 Dibaca 52 Kali
Peningkatan Kapasitas BPD Tahun Anggaran 2025

Peningkatan Kapasitas BPD Tahun Anggaran 2025. Acara dihadiri oleh Narasumber Sekdes Desa Padaharja, serta seluruh anggota BPD Desa Padaharja. Dalam pelatihan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2025 , dipaparkan oleh narasumber terkait tugas, fungsi, serta kewenangan yang terkait dalam keberadaan BPD di Desa Padaharja.

Adapun fungsi BPD secara umum yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain adanya fungsi dipaparkan pulang tugas BPD yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan amanat sebagai perwakilan aspirasi masyarakat yaitu menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa (Pilkades), menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes) bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah melaksanakan tugas BPD dengan baik adapun hak yang diperoleh BPD yaitu mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat serta mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

Selain itu, anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan peraturan desa (Perdes), mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/ atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image